Berdasarkan Peraturan Menteri Desa dan PDT Nomor 16 Tahun 2025 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa, pemerintah menetapkan batasan yang sangat ketat mengenai apa saja yang TIDAK BOLEH dibiayai menggunakan Dana Desa pada Tahun Anggaran 2026.

​Aturan ini dibuat demi memastikan Dana Desa benar-benar mengalir langsung untuk kesejahteraan masyarakat (inklusif) dan tidak habis untuk biaya birokrasi atau kepentingan pribadi aparatur desa.

​Berikut adalah daftar lengkap larangan penggunaan Dana Desa tahun 2026 yang dikelompokkan berdasarkan kategorinya:

​1. Larangan Terkait Belanja Pegawai & Operasional Pemerintah Desa

​Dana Desa dilarang keras digunakan untuk membiayai pengeluaran rutin pemerintah desa yang seharusnya bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD) atau Pendapatan Asli Desa (PADes). Larangan ini meliputi:

​Honorarium dan Insentif: Pembayaran honorarium untuk Kepala Desa, Perangkat Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), maupun staf desa lainnya.

​Operasional Perkantoran: Pembelian Alat Tulis Kantor (ATK) rutin, langganan listrik/air kantor desa, dan biaya operasional harian pemerintahan desa.

​Pakaian Dinas: Pengadaan seragam atau pakaian dinas bagi aparatur desa.

​2. Larangan Terkait Fasilitas & Perjalanan Dinas

​Pemerintah membatasi mobilitas ego-sektoral dan pengadaan aset yang tidak berdampak langsung pada ekonomi warga:

​Perjalanan Dinas: Biaya perjalanan dinas luar kota, luar provinsi, ataupun luar negeri bagi aparatur desa.

​Studi Banding & Bimtek Mandiri: Biaya studi banding atau bimbingan teknis (Bimtek) mandiri yang diadakan oleh pihak ketiga tanpa urgensi yang jelas untuk masyarakat desa.

​Kendaraan Dinas: Pembelian kendaraan dinas baru untuk Kepala Desa atau perangkat desa.

​3. Larangan Terkait Pembangunan Fisik (Infrastruktur Birokrasi)

​Dana Desa 2026 diarahkan untuk infrastruktur produktif (seperti jalan usaha tani atau sanitasi), sehingga ada pembatasan ketat untuk gedung pemerintahan:

​Kantor & Balai Desa Baru: Larangan total untuk membangun Kantor Desa atau Balai Desa baru secara keseluruhan.

​Batasan Renovasi: Rehabilitasi atau perbaikan ringan untuk gedung kantor desa hanya diperbolehkan dengan anggaran maksimal Rp25.000.000. Lebih dari itu dianggap sebagai pelanggaran.

​4. Larangan Finansial, Hukum, & Penggunaan Lainnya

​Membayar Utang: Dana Desa tidak boleh digunakan untuk melunasi utang atau pinjaman yang ditarik oleh pemerintah desa pada tahun-tahun anggaran sebelumnya.

​Biaya Perkara Hukum: Pembayaran biaya pendampingan hukum, pengacara, atau denda akibat perkara hukum pribadi yang dihadapi oleh aparatur desa.

​Kegiatan Partai Politik: Pendanaan untuk kegiatan yang terafiliasi dengan partai politik, kampanye, atau organisasi non-kemasyarakatan yang tidak sah di desa.

Beri Komentar

Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin.
CAPTCHA Image